2 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap, Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Disita
MEDAN, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku ditangkap di salah satu kamar Hotel Samudera, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023).
Kedua pelaku, yaitu berinisial MS alias Tua (44 tahun), warga Kampung Salak, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku lainnya, yaitu berinisial DYS alias Daud (41 tahun), warga Jalan Pembangunan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kulit dan tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Barang bukti lainnya sebanyak 15 kilogram sisik tenggiling (Manis Javanica).
“Tersangka MS alias Tua adalah pemilik kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling itu. Sedangkan tersangka DYS alias Daud berperan sebagai penjual,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: