Harus Dihukum Berat, Beri Efek Jera!
JAKARTA, iNews.id – Salah satu pengelola panti asuhan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka dugaan eksploitasi anak untuk keuntungan pribadi. Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengecam keras tindakan tersebut.
Menurut Ike tindakan eksploitasi anak merupakan tindak kejahatan, sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini agar memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” kata Ike, Jumat (22/9/2023).
Selain itu, Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan pengawasan terhadap seluruh panti asuhan di Indonesia melalui dinas-dinas sosial di setiap kabupaten/kota.
Hal itu penting untuk melindungi anak-anak dari oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab.
“Selain itu, investigasi dan pengawasan ini juga sebagai upaya mencegah adanya tindakan eksploitasi anak oleh pengelola panti asuhan demi mendapatkan keuntungan pribadi di kemudian hari,” ucap Ike yang merupakan mantan news anchor itu.
Lebih lanjut, Ike juga meminta polisi cyber crime untuk melakukan patroli dan pengawasan terhadap konten-konten mengemis online di media sosial. Pasalnya, saat ini konten mengemis online sudah sangat menjamur di berbagai platform sosial media. Sehingga pemerintah harus memberikan tindakan terhadap fenomena mengemis online ini.
“Pemerintah jangan baru bergerak terhadap sesuatu yang viral saja, namun harus memberikan atensi terhadap keseluruhan konten mengemis online tersebut,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: