Pangkalan Elpiji Oplos Gas Subsidi di Labura Digerebek, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
LABURA, iNews.id – Pangkalan elipiji pengoplos gas bersubsidi di Lanbuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) digerebek, Selasa (5/9/2023). Dua orang pun ditetapkan tersangka.
Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/2023). Disebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.
Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16) selaku operator pengoplos, sementara pemilik masih didalami dan dikejar,” kata Kompol Jericho, Rabu (6/9/2023).
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: