Polisi Gagalkan Peyelundupan 50 Kg Sabu di Tanjungbalai, 2 Kurir Ditangkap
TANJUNGBALAI, iNews.id – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba 50 kilogram sabu dari Kota Tanjungbalai ke Jakarta. Dua orang kurir narkoba berinisial AR dan AGE juga ikut ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, upaya penindakan ini bermula pada, Sabtu (11/11/2023). Saat itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menyita narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pada saat dilakukan penyergapan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh dan pada hari Minggu, 5 November 2023, berhasil diamankan tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
“Berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AGE pada hari Kamis 9 November 2023 di Kabupaten Lampung dalam upayanya melarikan diri,” ungkap AKBP Rocky, Rabu (15/11/2023).
Kepada petugas, AR dan AGE mengaku disuruh seseorang berinisial TH untuk mengambil sebanyak 50 kilogram narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial SH di Kota Tanjungbalai. Sabu-sabu itu akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.
“Mereka dijanjikan bayaran Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil mereka bawa sampai ke Jakarta,” papar Rocky.
Rocky mengaku masih melakukan pengembangan atas penindakan itu. Selain itu, masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Rocky.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: