Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas
PADANGSIDIMPUAN, iNews.id – Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (kg) sabu-sabu jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyebutkan ini penangkapan dengan barang bukti terbesar.
“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023).
AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan. Pengungkapan kasus ini pun telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai.
Dia menjelaskan, pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan minimarket Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023). Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: