MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Search for:
  • Home/
  • SUMUT/
  • Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id – Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (kg) sabu-sabu  jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyebutkan ini penangkapan dengan barang bukti terbesar.

“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023).

AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan. Pengungkapan kasus ini pun telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai. 

Dia menjelaskan, pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan minimarket Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023). Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu.

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Bagikan Artikel: